Minggu, 12 Desember 2010

Indonesia dari Saya

Semakin melihat, semakin merasakan, semakin memikirkan tetapi yg terjadi malah semakin muak terhadap:

  • kebijakan pemerintah dengan sgala kasus, baik pusat ataupun daerah (RUUK yogyakarta, pengenaan pajak atas warteg, rencana penaikan harga perdana selular)
  • segala kasus tentang bobroknya institusi negara terutama hukum (mulai kasus century yg ga jelas, penyelesaian lumpur lapindo, kasus HAM, gayus-jayus,dan tingkat kredibilitas n transparansi intitusi kepolisian,kejaksaan)

apakah ini citra yang pantas dibanggakan oleh indonesia?
mengapa rakyat indonesia yang pintar malah terus dibodohi oleh pemerintah

apakah tinggal menunggu waktu untuk menyaksikan puncak kemarahan masyarakat???
MUNGKIN TINGGAL MENUNGGU WAKTU!!!!


Read More..

kasus etika profesi dan analisanya


a.       REKAYASA LAPORAN KEUANGAN
JAKARTA - Pecah kongsi pemegang saham Adam Air akhirnya sampai di meja polisi. Kubu yang berinisatif melapor ke Bareskrim Mabes Polri adalah PT Global Transport Service (GTS), pemegang saham yang sebelumnya menyatakan mundur dari penyertaan modal Adam Air. Bersama PT Bright Star Perkasa (BSP), PT GTS yang berafiliasi dalam PT Bhakti Investama Tbk itu menguasai 50 persen saham maskapai yang telah dicabut izin penerbangannya tersebut.
PT GTS dan BSP yang diwakili wakil direktur sekaligus direktur keuangan Adam Air, Gustiono Kustianto, mengklaim sebagai korban. Mereka tak mau disebut cuci tangan atas kemelut Adam Air yang berpotensi memunculkan berbagai gugatan pidana dan perdata dari berbagai pihak. ”Bagamana cuci tangan? Kita ini juga korban,” tegas pengacara Gustiono, Hotman Paris Hutapea, di Bareskrim Polri, kemarin (26/3).
Pengacara berambut sebahu itu lantas menjelaskan kronologi kasus tersebut. Menurut dia, kasus itu bermula dari investasi PT GTS dan BSP ke Adam Air pada Mei 2007 lalu. Saat itu PT GTS yang merupakan anak perusahaan pengusaha Harry Tanosoedibyo menggelontorkan dana segar Rp157,5 miliar dengan sejumlah hak dan kewajiban. Berdasarkan akta notaris, PT Adam Air saat itu mengaku sehat. Namun, di tengah jalan masalah mulai muncul.
Pada Februari 2008 PT GTS memperoleh fakta bahwa ada sejumlah kejanggalan di tubuh maskapai dengan warna dominan oranye itu. Fakta itu didasarkan laporan keuangan PT Adam Air yang diaudit akuntan publik pada tahun buku 2006. Misalnya, soal uang kas di bank senilai Rp132,8 miliar, dana pembelian spare part Rp120 miliar, pembayaran pajak Rp15,2 miliar, pertanggungjawaban selisih penjualan tiket yang mencapai Rp32 miliar, selisih pendapatan kargo hingga Rp40 miliar, hingga soal rendahnya kualitas rekrutmen pilot.
”Untuk spare part saja mereka pakai yang tanpa sertifikat,” tambah Hotman sambil membagikan fotokopian interoffice letter tertanggal 28 Juni 2007. Di dalam surat yang ditandatangani Lisa Oey itu ditulis adanya permohonan tambahan US$600 untuk pembelian spare part tanpa sertifikat dari seseorang bernama Jhon Henry. ”Tak heran pesawat Adam Air hilang dan jatuh. Para keluarga korban bisa mengajukan tuntutan,” tambah Hotman.
Yang dilaporkan adalah empat pendiri Adam Air, termasuk tiga direksi di luar mereka yang berasal dari PT GTS. Mereka adalah Adam Aditya Suherman (dirut), Sandra Ang (wakomut), Yundi Suherman (direktur bagian komersial dan IT), serta Gunawan Suherman (komisaris). Mengapa baru melapor sekarang? ”Karena kita menunggu laporan KNKT,” jawab Hotman. Laporan KNKT soal hilangnya Boeing 737-400 milik Adam Air yang baru dirilis Selasa lalu (25/3) juga dibagikan kepada wartawan.
Gustiono sendiri tidak bicara banyak. Dia mewakilkan kepada Hotman. Termasuk soal bagaimana sebagai direktur keuangan PT Adam Air, tapi tidak mengetahui persoalan di dalamnya dan kemudian mengaku terkejut. ”Itu karena haknya yang 90 persen diambil alih pendiri,” sela Hotman.
Mengapa nekat berinvestasi jika PT Adam Air tidak transparan? ”Bisa saja kan? Sama saja seperti situ jadi wartawan dan berharap jadi kaya, tapi yang kaya ternyata pengacara,” selorohnya. Hotman mengaku hingga kini dana milik PT GTS belum kembali. ”Makanya kita lapor,” ujarnya.
Untuk sementara polisi mengenakan pasal berlapis kepada para terlapor. Yakni, tindak pidana penipuan, penggelapan, pembuatan neraca tidak benar, dan keselamatan penerbangan. ”Kita akan mempelajari dulu. Dalam kasus hilangnya pesawat Adam Air di laut memang bisa saja human error. Tapi, kan kasusnya ditutup kalau yang diduga salah pilotnya. Itu karena yang bersangkutan telah meninggal,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol R Abubakar Nataprawira saat dihubungi kemarin.
Sayangnya, Dirut PT AdamSky Connection (Adam Air) Adam Aditya Suherman belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi kemarin, ponselnya tak diangkat.
Anak bungsu keluarga Suherman tersebut lantas mengirimkan pesan singkat atau SMS (short message service) kepada JPNN. Dia mengaku sedang mengadakan rapat internal sehingga tak bisa memberi pernyataan apa pun terkait gugatan Bhakti Investama. ”Jangan hari ini (kemarin, Red) ya. Mengenai laporan ke Mabes (Polri) itu, saya juga belum dapat info,” katanya dalam pesan singkat.
Terkait rencana gugatan keluarga korban kecelakaan pesawat Adam Air di Majene, Sulsel, dia menegaskan, semua keluarga korban tragedi yang menewaskan 102 orang itu telah sepakat menerima santunan. Para ahli waris korban juga telah menerima santunan Rp875 juta dari Adam Air.
Menurut dia, seluruh keluarga korban malah telah menandatangani dokumen release and discharge (pembebasan dari segala tuntutan hukum). ”Artinya, (mereka) sudah melepaskan segala tuntutan terhadap Adam Air,” ungkapnya.

Analisa:

Dala kasus ini, terjadi pelanggaran kode etik akuntan, dimana telah memalsukan laporan keuangan. Akuntan adalah profesi dimana tugas nya adalah memberikan informasi. Bai itu kepada publik, maupuan kepada manajemen internal. Dalam memberikan informasi, sudah selayaknya pemeberi informasi adalah orang yang berkredibilitas, agar informasi yang di berikan, dapat dipercaya oleh penggunanya.
Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan sesorang, sangatlah perlu untuk menjaga etika profesi di kalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klian atau objek). Dengan kata lain, orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki.
Dalam kasus seperti di atas, akuntan tersebut telah memalsukan laporan keuangan, di mana hal ini merupakan bidang pekerjaan nya. Maka, dia telah melanggar kode etik profesi secara umum, dimana hgal ini merugikan masyrakat, dan juga kode etiok profesi akuntan itu sendiri yang dalam hal ini merugikan manajemen, sehingga kredibilitasnya menurun.
Dalam kode etik ikatan akuntan inodesia disebutkan:
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standart profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepadea kepentingan publik.
Ada empat prinsip yang tersebut di sana untuk profesi akuntan publik
1.       Tanggung jawab profesi
2.       Kepentingan publik
3.       Integritas
4.       Objektivitas
Dalam kasus rekayasa laporan keuangan di atas, setidaknya akuntan tersebut telah melanggar prinsip dalam kode etik akuntan:
1.       tanggunag jawab
Akuntan tersebut tidak bertanggung jawab secara moral baik sebagai seorang manusia yang harus bersuikap jujur, maupun tanggung jawabnya sebagai seorang akuntan karena telah memberikan laporan keuangan yang di rekayasa.
2.       Kepentingan Publik
Laporan keuangan yang diterbitkan palsu. Oleh karena itu, publik akan terbohongi dengan kepalsuan tersebut. Lebih parahnya, ketidak patuhan terhadap prinsip ini telah mencalakai publik. Penggunaan spare part tanpa sertifikat, yang akhirnya menyebabkan pesawat adam air banyak yang kecelakaan.
3.       Integritas
Integritas mengharuskan antara lain seorang profesional bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
Pelayanan dan kepercayan publik harus tidak boleh dikalah kan oleh kepentingan pribadi.
Dalam kasus ini, jelas sekali, akunta tersebut tidak berintegritas. Karena telah merekayasa laporan keuangan yang merugikan banyak pihak.
Read More..

Kamis, 18 November 2010

sejarah akuntansi

akuntansi sebagai suatu seni yang mendasarkan pada logika matematik - sekarang dikenal sebagai “pembukuan berpasangan” (double-entry bookkeeping) - sudah dipahami di Italia sejak tahun 1495 pada saat Luca Pacioli (1445 - 1517), yang juga dikenal sebagai Friar (Romo) Luca dal Borgo, mempublikasikan bukunya tentang “pembukuan” di Venice. Buku berbahasa Inggris pertama diketahui dipublikasikan di London oleh John Gouge atau Gough pada tahun 1543.
Sebuah buku ringkas menampilkan instruksi akuntansi juga diterbitkan di tahun 1588 oleh John Mellis dari Southwark, yang termuat perkataanya, "I am but the renuer and reviver of an ancient old copie printed here in London the 14 of August 1543: collected, published, made, and set forth by one Hugh Oldcastle, Scholemaster, who, as appeareth by his treatise, then taught Arithmetics, and this booke in Saint Ollaves parish in Marko Lane." John Mellis merujuk pada fakta bahwa prinsip akuntansi yang dia jelaskan (yang merupakan sistem sederhana dari masukan ganda/double entry) adalah "after the forme of Venice".
Pada awal abad ke 18, jasa dari akuntan yang berpusat di London telah digunakan selama suatu penyelidikan seorang direktur South Sea Company, yang tengah memperdagangkan bursa perusahaan tersebut. Selama penyelidikan ini, akuntan menguji sedikitnya dua buku perusahaan para. Laporannya diuraikan dalam buku Sawbridge and Company, oleh Charles Snell, Writing Master and Accountant in Foster Lane, London. Amerika Serikat berhutang konsep tujuan Akuntan Publik terdaftar pada Inggris yang telah memiiki Chartered Accountant di abad ke 19.
Read More..

Rabu, 17 November 2010

profesi akuntan dan perkembangannya...

·         Sejarah Awal Profesi Akuntan
Profesi akuntan telah dimulai sejak abad ke-15 walaupun sebenarnyamasih dipertentangkan para ahli mengenai kapan sebenarnya profesi ini dimulai.Pada abad ke-15 di Inggris pihak yang bukan pemilik dan bukan pengelola yangsekarang disebut auditor diminta untuk memeriksa apakah ada kecurangan yangterdapat di pembukuan atau di laporan keuangan yang disampaikan olehpengelola kekayaan pemilik harta.
Menurut sejarahnya para pemilik modal menyerahkan dananya kepadaorang lain untuk dikelola/ dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang hasilnyananti akan dibagi antara pemilik dan pengelola modal tadi.
Kalau kegiatan ini belum besar umumnya kedua belah pihak masih dapatsaling percaya penuh sehingga tidak diperlukan pemeriksaan. Namun semakinbesar volume kegiatan usaha, pemilik dana kadang-kadang merasa was-waskalau-kalau modalnya disalahgunakan oleh pengelolanya atau mungkinpengelolanya memberikan informasi yang tidak obyektif yang mungkin dapatmerugikan pemilik dana.
Keadaan inilah yang membuat pemilik dana membutuhkan pihak ketigayang dipercaya oleh masyarakat untuk memeriksa kelayakan atau kebenaranlaporan keuangan/ laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana. Pihak itulahyang kita kenal sebagai Auditor

·         Sejarah Akuntan di Indonesia
Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956.
Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tie Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia saja. Alasannya, mereka tidak mungkin menjadi anggota NIVA (Nederlands Institute Van Accountants) atau VAGA (Vereniging Academisch Gevormde Accountants). Mereka menyadari keindonesiaannya dan berpendapat tidak mungkin kedua lembaga itu akan memikirkan perkembangan dan pembinaan akuntan Indonesia.
Hari Kamis, 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan bersepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada maka diputuskan membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan Indonesia. Panitia diminta menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan pendapat mereka. Dalam Panitia itu Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie Siem sebagai penulis, Basuki Siddharta sebagai bendahara sedangkan Hendra Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai komisaris. Surat yang dikirimkan Panitia kepada 6 akuntan lainnya memperoleh jawaban setuju.

·         Syarat-syarat Menjadi Akuntan Publik di Indonesia
a)    Lulus Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
b)    Mendapatkan Izin akuntan publik yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.
c)     tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;
d)    tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
e)    menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang diakui oleh Menteri; dan tidak berada dalam pengampuan.
f)     telah terdaftar pada Register Negara untuk Akuntan;b. memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang masih berlaku;
g)    berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan;
h)   berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia;
i)     memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;





·         Sejarah Organisasi Profesi  IAI
Perkumpulan yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30.
Susunan pengurus pertama terdiri dari:
§  Ketua: Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo
§  Panitera: Drs. Mr. Go Tie Siem
§  Bendahara: Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)
§  Komisaris: Dr. Tan Tong Djoe
§  Komisaris: Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan)
Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah
§  Prof. Dr. Abutari
§  Tio Po Tjiang
§  Tan Eng Oen
§  Tang Siu Tjhan
§  Liem Kwie Liang
§  The Tik Him
Konsep Anggaran Dasar IAI yang pertama diselesaikan pada 15 Mei 1958 dan naskah finalnya selesai pada 19 Oktober 1958. Menteri Kehakiman mengesahkannya pada 11 Februari 1959. Namun demikian, tanggal pendirian IAI ditetapkan pada 23 Desember 1957. Ketika itu, tujuan IAI adalah: 1. Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan. 2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
Sejak pendiriannya 49 tahun lalu, kini IAI telah mengalami perkembangan yang sangat luas. Hal ini merupakan perkembangan yang wajar karena profesi akuntan tidak dapat dipisahkan dari dunia usaha yang mengalami perkembangan pesat. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi semata-mata di bidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upaya-upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran dalam perumusan kebijakan publik.
Konsep Anggaran Dasar IAI yang pertama diselesaikan pada 15 Mei 1958 dan naskah finalnya selesai pada 19 Oktober 1958. Menteri Kehakiman mengesahkannya pada 11 Pebruari 1959. Namun demikian, tanggal pendirian IAI ditetapkan pada 23 Desember 1957. Ketika itu, tujuan IAI adalah:
a)      Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan.
b)      Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.

Sejak pendiriannya, kini IAI telah mengalami perkembangan yang sangat luas. Hal ini merupakan perkembangan yang wajar karena profesi akuntan tidak dapat dipisahkan dari dunia usaha yang mengalami perkembangan pesat. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi semata-mata di bidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upaya-upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran dalam perumusan kebijakan publik.

·         Sejarah IAPI
IAPI mempunyai latar belakang sejarah yang cukup panjang, dimulai dari didirikannya Ikatan Akuntan Indonesia di tahun 1957 yang merupakan perkumpulan akuntan Indonesia yang pertama. Perkembangan profesi dan organisasi Akuntan Publik di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari perkembangan perekonomian, dunia usaha dan investasi baik asing maupun domestik, pasar modal serta pengaruh global. Secara garis besar tonggak sejarah perkembangan profesi dan organisasi akuntan publik di Indonesia memang sangat dipengaruhi oleh perubahan perekonomian negara pada khususnya dan perekonomian dunia pada umumnya.
Setelah hampir 50 tahun sejak berdirinya perkumpulan akuntan Indonesia, tepatnya pada tanggal 24 Mei 2007 berdirilah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai organisasi akuntan publik yang independen dan mandiri dengan berbadan hukum yang diputuskan melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa IAI – Kompartemen Akuntan Publik.
Berdirinya Institut Akuntan Publik Indonesia adalah respons terhadap dampak globalisasi, dimana Drs. Ahmadi Hadibroto sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI mengusulkan perluasan keanggotaan IAI selain individu. Hal ini telah diputuskan dalam Kongres IAI X pada tanggal 23 Nopember 2006. Keputusan inilah yang menjadi dasar untuk merubah IAI – Kompartemen Akuntan Publik menjadi asosiasi yang independen yang mampu secara mandiri mengembangkan profesi akuntan publik. IAPI diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan International Federation of Accountans (IFAC) yang berhubungan dengan profesi dan etika akuntan publik, sekaligus untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh IFAC sebagaimana tercantum dalam Statement of Member Obligation (SMO).
Pada tanggal 4 Juni 2007, secara resmi IAPI diterima sebagai anggota asosiasi yang pertama oleh IAI. Pada tanggal 5 Februari 2008, Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 mengakui IAPI sebagai organisasi profesi akuntan publik yang berwenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan penerbitan standar profesional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik di Indonesia.
·         Perkembangan Standar Profesional Akuntan Publik

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah merupakan hasil pengembangan berkelanjutan standar profesional akuntan publik yang dimulai sejak tahun 1973. Pada tahap awal perkembangannya, standar ini disusun oleh suatu komite dalam organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan.
Standar yang dihasilkan oleh komite tersebut diberi nama Norma Pemeriksaan Akuntan. Sebagaimana tercermin dari nama yang diberikan, standar yang dikembangkan pada saat itu lebih berfokus ke jasa audit atas laporan keuangan historis.
Perubahan pesat yang terjadi di lingkungan bisnis di awal dekade tahun sembilan puluhan kemudian menuntut profesi akuntan publik untuk meningkatkan mutu jasa audit atas laporan keuangan historis, jasa atestasi, dan jasa akuntansi dan review.
Di samping itu, tuntutan kebutuhan untuk menjadikan organisasi profesi akuntan publik lebih mandiri dalam mengelola mutu jasa yang dihasilkan bagi masyarakat juga terus meningkat.
Respon profesi akuntan publik terhadap berbagai tuntutan tersebut diwujudkan dalam dua keputusan penting yang dibuat oleh IAI pada pertengahan tahun 1994 : (1) perubahan nama dari Komite Norma Pemeriksaan Akuntan ke Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan (2) perubahan nama standar yang dihasilkan dari Norma Pemeriksaan Akuntan ke Standar Profesional Akuntan Publik.
SPAP merupakan kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis dan aturan etika. Pernyataan standar teknis yang dikodifikasi dalam buku SPAP ini terdiri dari : 1. Pernyataan Standar Auditing 2. Pernyataan Standar Atestasi 3. Pernyataan Jasa Akuntansi dan Review 4. Pernyataan Jasa Konsultansi 5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu
Sedangkan aturan etika yang dicantumkan dalam SPAP adalah Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang dinyatakan berlaku oleh Kompartemen Akuntan Publik sejak bulan Mei 2000.  Standar Auditing Standar auditing merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA).
Dengan demikian, PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum dalam standar auditing.  PSA berisi ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit.  Termasuk dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSA. Standar Atestasi Standar atestasi memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati).
Standar atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT).  PSAT merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang terdapat dalam standar atestasi. Termasuk dalam PSAT adalah Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAT.  Standar Jasa Akuntansi dan Review Standar jasa akuntansi dan review memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.
Standar jasa akuntansi dan review dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR). Termasuk di dalam Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review adalah Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAR.
Standar Jasa Konsultansi Standar jasa konsultansi memberikan panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa konsultansi pada hakikatnya berbeda dari jasa atestasi akuntan publik terhadap asersi pihak ketiga. Dalam jasa atestasi, para praktisi menyajikan suatu kesimpulan mengenai keandalan suatu asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, yaitu pembuat asersi (asserter).


Read More..