a.
REKAYASA LAPORAN KEUANGAN
JAKARTA - Pecah kongsi pemegang saham
Adam Air akhirnya sampai di meja polisi. Kubu yang berinisatif melapor ke
Bareskrim Mabes Polri adalah PT Global Transport Service (GTS), pemegang saham
yang sebelumnya menyatakan mundur dari penyertaan modal Adam Air. Bersama PT
Bright Star Perkasa (BSP), PT GTS yang berafiliasi dalam PT Bhakti Investama
Tbk itu menguasai 50 persen saham maskapai yang telah dicabut izin
penerbangannya tersebut.
PT GTS dan BSP yang diwakili wakil direktur sekaligus direktur keuangan Adam
Air, Gustiono Kustianto, mengklaim sebagai korban. Mereka tak mau disebut cuci
tangan atas kemelut Adam Air yang berpotensi memunculkan berbagai gugatan
pidana dan perdata dari berbagai pihak. ”Bagamana cuci tangan? Kita ini juga
korban,” tegas pengacara Gustiono, Hotman Paris Hutapea, di Bareskrim Polri,
kemarin (26/3).
Pengacara berambut sebahu itu lantas menjelaskan kronologi kasus tersebut.
Menurut dia, kasus itu bermula dari investasi PT GTS dan BSP ke Adam Air pada
Mei 2007 lalu. Saat itu PT GTS yang merupakan anak perusahaan pengusaha Harry
Tanosoedibyo menggelontorkan dana segar Rp157,5 miliar dengan sejumlah hak dan
kewajiban. Berdasarkan akta notaris, PT Adam Air saat itu mengaku sehat. Namun,
di tengah jalan masalah mulai muncul.
Pada Februari 2008 PT GTS memperoleh fakta bahwa ada sejumlah kejanggalan di
tubuh maskapai dengan warna dominan oranye itu. Fakta itu didasarkan laporan
keuangan PT Adam Air yang diaudit akuntan publik pada tahun buku 2006.
Misalnya, soal uang kas di bank senilai Rp132,8 miliar, dana pembelian spare
part Rp120 miliar, pembayaran pajak Rp15,2 miliar, pertanggungjawaban selisih
penjualan tiket yang mencapai Rp32 miliar, selisih pendapatan kargo hingga Rp40
miliar, hingga soal rendahnya kualitas rekrutmen pilot.
”Untuk spare part saja mereka pakai yang tanpa sertifikat,” tambah Hotman
sambil membagikan fotokopian interoffice letter tertanggal 28 Juni 2007. Di
dalam surat yang ditandatangani Lisa Oey itu ditulis adanya permohonan tambahan
US$600 untuk pembelian spare part tanpa sertifikat dari seseorang bernama Jhon
Henry. ”Tak heran pesawat Adam Air hilang dan jatuh. Para keluarga korban bisa
mengajukan tuntutan,” tambah Hotman.
Yang dilaporkan adalah empat pendiri Adam Air, termasuk tiga direksi di luar
mereka yang berasal dari PT GTS. Mereka adalah Adam Aditya Suherman (dirut),
Sandra Ang (wakomut), Yundi Suherman (direktur bagian komersial dan IT), serta
Gunawan Suherman (komisaris). Mengapa baru melapor sekarang? ”Karena kita
menunggu laporan KNKT,” jawab Hotman. Laporan KNKT soal hilangnya Boeing
737-400 milik Adam Air yang baru dirilis Selasa lalu (25/3) juga dibagikan
kepada wartawan.
Gustiono sendiri tidak bicara banyak. Dia mewakilkan kepada Hotman. Termasuk
soal bagaimana sebagai direktur keuangan PT Adam Air, tapi tidak mengetahui
persoalan di dalamnya dan kemudian mengaku terkejut. ”Itu karena haknya yang 90
persen diambil alih pendiri,” sela Hotman.
Mengapa nekat berinvestasi jika PT Adam Air tidak transparan? ”Bisa saja kan?
Sama saja seperti situ jadi wartawan dan berharap jadi kaya, tapi yang kaya
ternyata pengacara,” selorohnya. Hotman mengaku hingga kini dana milik PT GTS
belum kembali. ”Makanya kita lapor,” ujarnya.
Untuk sementara polisi mengenakan pasal berlapis kepada para terlapor. Yakni,
tindak pidana penipuan, penggelapan, pembuatan neraca tidak benar, dan
keselamatan penerbangan. ”Kita akan mempelajari dulu. Dalam kasus hilangnya
pesawat Adam Air di laut memang bisa saja human error. Tapi, kan kasusnya
ditutup kalau yang diduga salah pilotnya. Itu karena yang bersangkutan telah
meninggal,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol R Abubakar Nataprawira saat
dihubungi kemarin.
Sayangnya, Dirut PT AdamSky Connection (Adam Air) Adam Aditya Suherman belum
dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi kemarin, ponselnya tak diangkat.
Anak bungsu keluarga Suherman tersebut lantas mengirimkan pesan singkat atau
SMS (short message service) kepada JPNN. Dia mengaku sedang mengadakan rapat
internal sehingga tak bisa memberi pernyataan apa pun terkait gugatan Bhakti
Investama. ”Jangan hari ini (kemarin, Red) ya. Mengenai laporan ke Mabes
(Polri) itu, saya juga belum dapat info,” katanya dalam pesan singkat.
Terkait rencana gugatan keluarga korban kecelakaan pesawat Adam Air di Majene,
Sulsel, dia menegaskan, semua keluarga korban tragedi yang menewaskan 102 orang
itu telah sepakat menerima santunan. Para ahli waris korban juga telah menerima
santunan Rp875 juta dari Adam Air.
Menurut dia, seluruh keluarga korban malah telah menandatangani dokumen release
and discharge (pembebasan dari segala tuntutan hukum). ”Artinya, (mereka) sudah
melepaskan segala tuntutan terhadap Adam Air,” ungkapnya.
Analisa:
Dala kasus ini,
terjadi pelanggaran kode etik akuntan, dimana telah memalsukan laporan
keuangan. Akuntan adalah profesi dimana tugas nya adalah memberikan informasi.
Bai itu kepada publik, maupuan kepada manajemen internal. Dalam memberikan
informasi, sudah selayaknya pemeberi informasi adalah orang yang
berkredibilitas, agar informasi yang di berikan, dapat dipercaya oleh
penggunanya.
Berkaitan dengan
bidang pekerjaan yang telah dilakukan sesorang, sangatlah perlu untuk menjaga
etika profesi di kalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klian atau objek).
Dengan kata lain, orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat
dengan menggunakan keahlian yang dimiliki.
Dalam kasus
seperti di atas, akuntan tersebut telah memalsukan laporan keuangan, di mana
hal ini merupakan bidang pekerjaan nya. Maka, dia telah melanggar kode etik
profesi secara umum, dimana hgal ini merugikan masyrakat, dan juga kode etiok
profesi akuntan itu sendiri yang dalam hal ini merugikan manajemen, sehingga
kredibilitasnya menurun.
Dalam kode etik
ikatan akuntan inodesia disebutkan:
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standart profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepadea
kepentingan publik.
Ada empat
prinsip yang tersebut di sana untuk profesi akuntan publik
1.
Tanggung
jawab profesi
2.
Kepentingan
publik
3.
Integritas
4.
Objektivitas
Dalam kasus rekayasa laporan keuangan di atas, setidaknya akuntan
tersebut telah melanggar prinsip dalam kode etik akuntan:
1.
tanggunag
jawab
Akuntan tersebut tidak bertanggung jawab secara moral baik sebagai
seorang manusia yang harus bersuikap jujur, maupun tanggung jawabnya sebagai
seorang akuntan karena telah memberikan laporan keuangan yang di rekayasa.
2.
Kepentingan
Publik
Laporan keuangan yang diterbitkan palsu. Oleh
karena itu, publik akan terbohongi dengan kepalsuan tersebut. Lebih parahnya, ketidak
patuhan terhadap prinsip ini telah mencalakai publik. Penggunaan spare part
tanpa sertifikat, yang akhirnya menyebabkan pesawat adam air banyak yang
kecelakaan.
3.
Integritas
Integritas mengharuskan antara lain seorang
profesional bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia
penerima jasa.
Pelayanan dan kepercayan publik harus tidak
boleh dikalah kan oleh kepentingan pribadi.
Dalam kasus ini, jelas sekali, akunta tersebut
tidak berintegritas. Karena telah merekayasa laporan keuangan yang merugikan
banyak pihak.
Read More..