Sabtu, 08 Januari 2011

pengalaman membuat paspor


sekitar tahun 2008, selepas mendapatkan KTP dan tamat SMA saya membuat paspor di kantor imigrasi palembang. Saya membuat paspor tersebut bukan karena saya mau jalan-jalan ke luar negeri dalam waktu dekat , tapi dipaksa ayah saya dengan alaasan sapa tahu ntar kita pergi ke luar negri :hammer: . Toh, waktu itu saya juga baru mendapatkan KTP, jadi lumayan lah buat gaya2an udah ada paspor.. :ngakaks

Dalam membuat paspor tersebut, saya menjalaninya sesuai prosedur resmi, tapi dengan calo tentunya, tapi ini calo hanya untuk membuat paspor ini jadi dalam waktu yang tak terlalu lama. :hammer: . Hasilnya, paspor jadi dalam waktu 3 hari kerja dengan biaya Rp. 500.000

Adapun kronologisnya sebagai berikut:

1. Mengambil dan Mengisi Form
Langkah pertama untuk membuat paspor tentu saja adalah pergi ke kantor imigrasi,Nah, di sana akan ada banyak gambar yang menjelaskan prosedur pembuatan paspor, perpanjangan paspor, dll, silakan dilihat-lihat dulu dan dipahami.
Lalu, datangi loket yang menyediakan form pengajuan paspor RI. Form tersebut bisa kita ambil secara gratis.
Di loket tersebut, kita akan diberi tahu untuk membeli map di kantin di kantor tersebut. Ya sudah, saya pergi saja ke kantin dan mengeluarkan uang Rp. 5000 untuk sebuah map dan sebuah sampul buku paspor.
Lalu, cari tempat yang nyaman untuk mengisi form tersebut dan pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan. Kalau saya sih, lebih nyaman mengisinya di rumah, jadi saya pulang dulu sambil melengkapi dokumen-dokumen yang harus dibawa.
2. Mengumpulkan Form
Pastikan dulu semua dokumen yang diperlukan sudah disimpan dalam maph, yaitu:
Form permohonan paspor yang sudah terisi lengkap
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Akte Kelahiran
Fotokopi Ijazah Pendidikan terakhir
Surat keterangan bekerja (kalau sudah bekerja)
Selain itu, bawa juga dokumen-dokumen berikut (hanya untuk ditunjukkan saja): KTP asli, KK asli, Akte kelahiran asli, dan Ijazah pendidikan asli (semuanya adalah dokumen asli dari fotokopian yang kita kumpulkan).
ini harusnya dilakukan di hari yang berbeda kalo saya baca dari prosedur resminya, tetapi dengan bantuan calo, saya hari itupun juga sudah bisa mengumpulkannya langsung :D
3. Bayar di Kasir
Biaya resminya saya tidak tahu, karena (lagi2) saya memakai calo :D
4. Foto & Wawancara
saya tentunya tidak membutuhkan ini, saya hanya numpang foto saja, tanpa wawancara :D
5. Mengambil Paspor
3 hari kemudan paspor saa pun jadi :D




tetapi dari yang saya lihat.. pembuatan paspor tanpa calo pun terkesan sangat mudah..
dan kelihatan semua petugas imigrasi pun sangat baik, dari mulai ngambil form sampai pengampilan pasport yang sudah jadi..

diharapkan teman2 jangan mengikuti jejak saya yang memakai calo ;malu:

toh tanpa calo pun prosedurnya sangat mudah dan pegawainya pun (sepertiny) bersahabat.. :D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar